Pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; terminal penumpang angkutan jalan; unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan penyeberangan; dan pelabuhan sungai dan danau. “Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” jelas Budi Setiyadi.
Perkara karantina wilayah ini, mengonfirmasi isu yang beredar mengenai adanya rencana tersebut diterapkan di DKI Jakarta seiring dengan mulai dilakukannya simulasi karantina oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa TR tersebut dikeluarkan untuk melakukan simulasi jika Pemerintah Pusat telah resmi melakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.
"Jadi TR itu untuk simulasi saja sekarang ini, bukan untuk lockdown atau karantina wilayah. Jadi nanti kalau memang benar terjadi lockdown maupun karantina, kita sudah punya persiapan, karena sudah latihan," tutur Yusri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu 29 Maret 2020.
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga telah meminta data dari Kepolisian wilayah masing-masing untuk mengetahui akses keluar-masuk DKI Jakarta. Data tersebut, kata Yusri, nantinya bakal digunakan Polda Metro Jaya untuk mengunci DKI Jakarta, jika sudah di-lockdown oleh Pemerintah Pusat.
BISNIS