TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Mohamad Fadhil Hasan meminta pemerintah tegas dalam memberikan kebijakan relaksasi atau penundaan cicilan kredit, baik di perbankan maupun perusahaan multifinance. Selain itu, regulasi soal keringanan kredit di masa darurat corona ini harus dijalankan oleh semua perusahaan tanpa terkecuali.
“Kalau hanya diserahkan pada diskresi masing-masing perusahaan, nanti bisa berbeda-beda,” kata Fadhil dalam dalam diskusi online bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada Minggu, 29 Maret 2020. Ia pun meminta ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan akan ada relaksasi cicilan kredit untuk meringankan beban masyarakat di tengah ancaman virus corona. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pun diluncurkan.
Meski Jokowi sudah mengumumkan keringanan cicilan kredit, Fadhil menyebut masih ada perusahaan pembiayaan yang menolak memberikan penundaan cicilan kepada para debiturnya. Fadhil memaklumi jika penolakan datang karena aturan yang diterbitkan belum rinci. Tapi saat ini, kata dia, sudah ada petunjuk soal tata cara pengajuan penundaan dari OJK.
Sementara itu, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitor yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh virus corona. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.
Baca Juga:
Ia juga menjabarkan tata cara pengajuan keringanan bayar cicilan kredit tersebut. Debitur, kata Sekar, tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.
Menurutnya, debitor cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya. Dia pun menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan kredit akan diprioritaskan bagi sejumlah debitor dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitor yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.
"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurut dia, debitor juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Lalu, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS