TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian. Beleid itu terutama ditujukan pada proyek yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan dengan menjaga jarak fisik.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian itu juga sejalan dengan Protokol Pencegahan Visur Corona di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Heru Wisnu Wibowo menjelaskan, saat ini ada sejumlah balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang tengah membangun prasarana perkeretaapian. Beberapa sarana yang dimaksud adalah pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya.
"Yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadi penularan Covid-19," kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020.
Surat Edaran itu juga mengatur arahan penundaan sementara pekerjaan switch over yang melibatkan jumlah personel yang banyak atau tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak. Arahan itu ditujukan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Terkait pemberhentian sementara proyek, hal itu dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.
Selain itu, surat edaran ini menjadi landasan para pihak terkait untuk menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan. "Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu kemajuan pembangunan," kata Heru.
Beleid itu juga mengatur pembatasan personel dan menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk sejumlah kegiatan.
Sejumlah kegiatan yang dimaksud antara lain pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan Kereta Api termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/wesel, serta kegiatan pengujian instalasi peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
ANTARA