TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperpanjang masa penangguhan kegiatan penegakan hukum menindaklanjuti sentimen pandemi virus corona yang belum mereda. Kegiatan yang ditangguhkan itu meliputi sidang majelis komisi, penanganan perkara, kegiatan penilaian, serta klarifikasi merger dan akuisisi.
"Perpanjangan masa penghentian kegiatan sementara dari semula hingga 31 Maret 2020 menjadi 6 April 2020," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur, Jumat, 27 Maret 2020.
Perpanjangan masa penangguhan kegiatan tersebut diklaim sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mencegahan penyebaran virus corona. Upaya ini dilakukan dengan menyetop sejunlah kegiatan yang mengundang publik.
Kebijakan penangguhan kegiatan KPPU termaktub dalam Surat Keputusan Ketua KPPU Nomor 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPPU No. 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat KPPU. Dengan begitu, semua kegiatan penegakan hukum akan dimulai kembali aktif pada 7 April 2020.
"Dengan catatan dapat berubah dengan memperhatikan situasi terakhir," tutur Deswin. Deswin mengimbuhkan, seandainya kegiatan kembali berlangsung, komisioner akan menjalankan beberapa kegiatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sebisa mungkin menghindari pertemuan tatap muka.
Misalnya dalam agenda terdekat, beberapa sidang pemeriksaan lanjutan majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan secara daring atau online. KPPU juga tidak akan memperhitungkan masa penangguhan untuk proses penilaian dan merger.
"Informasi lebih lanjut terkait penghentian sementara kegiatan penegakan hukum tersebut dapat diperoleh melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id," kata Deswin.