Tempo.Co, Jakarta - Direktur Program dan Berita Televisi Republik Indonesia alias TVRI nonaktif, Apni Jaya Putra, mengatakan segera menyiapkan surat pembelaan atas rencana pemberhentiannya dari lembaga penyiaran pelat merah itu. "Sebulan ini kami akan memberikan pembelaan. Selanjutnya dewas punya waktu 60 hari untuk memberhentikan permanen atau tidak," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 27 Maret 2020.
Pernyataan itu menyusul langkah Dewan Pengawas LPP TVRI yang menonaktifkan tiga orang anggota Dewan Direksi TVRI pada pagi ini, Jumat, 27 Maret 2020. Dewan direksi yang dinonaktifkan antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Penonaktifan itu dibenarkan oleh Apni. "Alasannya sama dengan pemecatan Helmy Yahya (mantan Direktur Utama TVRI)," ujar dia. Ia pun mengatakan telah mengantongi Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian dari Dewas.
Apni menyayangkan keputusan dari Dewan Pengawas TVRI itu. Sebab, ia mengatakan saat ini tengah memimpin tim di lembaga penyiaran pelat merah itu untuk meliput penanganan Virus Corona alias COVID-19.
Dengan pemberhentian itu, mau tak mau posisi tersebut ditanggung oleh seorang pelaksana tugas. "Saya nggak takut berhenti, yang saya kesalkan adalah saya lagi mimpin tim TVRI melaporkan COVID-19 ini, Dewas itu nggak punya sense of crisis sama sekali," ujar dia.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Komite penyelamat TVRI Agil Samal menyayangkan sikap dewan pengawas yang ceroboh dengan melakukan kebijakan Non Aktif kepada tiga direksi definitif di kantornya.
"Hal ini menunjukan Dewas lebih mementingkan kepentingan sektoral dibanding kepentingan Negara," ujarnya. "Padahal saat ini TVRI tengah dipercaya sebagai bagian dari gugus tugas nasional dalam menyampaikan informasi publik agar Negara dapat menekan jumlah korban jiwa akibat pandemic COVID-19 yang semakin melebar."
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya telah memecat Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019. Helmy lalu mengirim surat pembelaan yang dikirimkan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Hingga laporan ini ditulis, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan anggota Dewan Pengawas TVRI Kabul Budiono belum membalas konfirmasi Tempo terkait perkara ini.