Tempo.Co, Jakarta - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menonaktifkan tiga orang anggota Dewan Direksi TVRI pada pagi ini, Jumat, 27 Maret 2020. Dewan direksi yang dinonaktifkan antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Pemberhentian itu dibenarkan oleh Apni Jaya Putra. "Alasannya sama dengan pemecatan Helmy Yahya (mantan Direktur Utama TVRI)," ujar Apni melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 27 Maret 2020. Ia pun mengatakan telah mengantongi Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian dari Dewas.
Apni menyayangkan keputusan dari Dewan Pengawas TVRI itu. Sebab, ia mengatakan saat ini tengah memimpin tim di lembaga penyiaran pelat merah itu untuk meliput penanganan Virus Corona alias COVID-19.
Dengan pemberhentian itu, posisi tersebut ditanggung oleh seorang pelaksana tugas. "Saya nggak takut berhenti, yang saya kesalkan adalah saya sedang memimpin tim TVRI melaporkan COVID-19 ini, Dewas itu nggak punya sense of crisis sama sekali," ujar dia.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Komite penyelamat TVRI Agil Samal menyayangkan sikap dewan pengawas yang ceroboh dengan melakukan kebijakan Non Aktif kepada tiga direksi definitif di kantornya.
"Hal ini menunjukan dewas lebih mementingkan kepentingan sektoral dibanding kepentingan Negara," ujarnya. "Padahal saat ini TVRI tengah dipercaya sebagai bagian dari gugus tugas nasional dalam menyampaikan informasi publik agar Negara dapat menekan jumlah korban jiwa akibat pandemic COVID-19 yang semakin melebar."
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya telah memecat Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019. Helmy lalu mengirim surat pembelaan yang dikirimkan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Hingga laporan ini ditulis, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan anggota Dewan Pengawas TVRI Kabul Budiono belum membalas konfirmasi Tempo terkait perkara ini.