TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan sejumlah stimulus untuk meredam dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Berbagai stimulus ini diberikan untuk sektor perbankan, pasar modal, sampai industri keuangan non-bank (IKNB).
“Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil ” kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Sampai kemarin, sudah 893 orang yang terinfeksi virus corona, 78 meninggal dunia dan 35 sembuh. Situasi ini pun membuat perekonomian Indonesia ikut terdampak dalam sebulan terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah melemah, gelombang PHK pun mulai terjadi.
Adapun berbagai stimulus yang sudah diterbitkan OJK yaitu sebagai berikut:
- Stimulus IKNB
Di sektor IKNB, OJK menerbitkan lima bentuk relaksasi. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference. Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
Keempat, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Lalu yang kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.