TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret 2020 ini dalam kondisi terjaga, meski dalam situasi darurat virus corona atau Covid-19. Sebab, intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif.
“Profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona di banyak negara,” kata OJK dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Sampai kemarin, sudah 893 orang yang terinfeksi virus corona, 78 meninggal dunia dan 35 sembuh. Situasi ini pun membuat perekonomian Indonesia ikut terdampak dalam sebulan terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah melemah, gelombang PHK pun mulai terjadi.
OJK mencatat, sejak awal Maret sampai 24 Maret 2020, investor asing tercatat keluar dari pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN) masing-masing sebesar Rp 6,11 triliun dan Rp 98,28 triliun. Dengan kondisi tersebut, pasar saham pun melemah signifikan sebesar 27,79 persen mtd atau 37,49 persen ytd menjadi 3.937,6.
Selain itu, pelemahan terjadi di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95 bps ytd. Menurut OJK, pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82 persen yoy. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,79 persen (NPL net: 1,00 persen) dan Rasio NPF sebesar 2,66 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih tumbuh sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp 46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73 persen yoy.
Sementarai itu, sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 28,8 triliun.
Sejak Februari lalu pun, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Kebijakan ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan. “OJK senantiasa berupaya terus memitigasi potensi risiko yang ada,” kata pihak OJK.
FAJAR PEBRIANTO