Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan surat utang denominasi rupiah dengan nama Recovery Bond. Surat utang ini diterbitkan untuk mengurangi PHK dan menjaga cash flow atau arus kas dunia usaha di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kami sedang menjajaki ini,” kata kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Bantuan ini disiapkan pemerintah di tengah mulai terjadinya gelombang PHK di sejumlah sektor industri akibat virus corona. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno misalnya, mengatakan gelombang PHK sudah terjadi di sektor bisnisnya. Untuk itu, kata dia, asosiasi mengharapkan pemerintah segera memberikan insentif susulan.
Susi menjelaskan, Recovery Bond ini bisa dibeli oleh swasta yang mampu, atau Bank Indonesia (BI). Dana dari penjualan ini akan dipegang pemerintah dan disalurkan lewat kredit khusus dengan bunga seringan mungkin. “Untuk membangkitkan usaha perusahaan,” kata Susi.
Namun ada syarat dan ketentuan berlaku. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau bisa mempertahankan gaji yang tetap untuk 90 persen karyawan mereka.
Sebelum meluncurkan Recovery Bond ini, Susi menyebut akan ada perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Sebab, aturan saat ini hanya mengizinkan BI membeli surat utang dari secondary market.
Peluncuran Recovery Bond ini hanyalah satu dari dua strategi pemerintah mengurangi PHK akibat virus corona. Dari sisi pekerja, pemerintah juga bakal memberikan BLT sebesar Rp 5 juta. BLT akan diberikan lewat BP Jamsostek untuk pekerja formal, dan Kartu Prakerja untuk pekerja informal dan UMKM.