TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan pemerintah pusat berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok di tengah keadaan sulit saat ini karena mewabahnya virus corona atau Cofid-19 di Indonesia.
“Dalam kondisi sulit atau darurat Covid-19 saat ini, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok sebagaimana selalu ditekankan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai penjabaran arahan Presiden Jokowi," kata Suhanto dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 25 Maret 2020.
Untuk itu, dia berharap dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil.
Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya. Hanya bawang putih, kata dia, yang belum turun secara signifikan.
Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp 17.781 per kilogram atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 12.500 per kg.
Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp 48.500 per kg dibandingkan bulan sebelumnya.
“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadan dan Idul Fitri 2020, khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” ujarnya.
Suhanto menyampaikan, pemerintah telah melakukan beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020.
Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020. Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.
Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan pengawasan secara intensif. "Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” kata dia.
Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020. Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020.
HENDARTYO HANGGI