TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih mengatakan OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan yang kreditnya macet oleh debt collector. Namun, debitur yang mengalami masalah sebelum merebaknya virus corona Covid-19 maupun mengalami masalah karena merebaknya corona, diminta untuk proaktif.
"(Debitur) diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," kata Sekar dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 25 Maret 2020.
OJK, kata dia, saat ini sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Menurut dia, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit. Caranya, kata dia, dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang dilakukan.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik
kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat
yang terdampak langsung," ujarnya
Namun demikian, OJK mengingatkan debitur yang memiliki tunggakan tidak diam. Debitur harus proaktif mengajukan restrukturisasi.
"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," kata Sekar.
Dia mengatakan OJK saat ini sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Dia mengingat masyarakat juga perlu hati-hati.
Jika debt collector dikerahkan perusahaan pembiayaan, kata Sekar, debitur bisa menyampaikan kepada debt collector bahwa mereka akan mengurus restrukturisasi kredit dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.
HENDARTYO HANGGI