Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan untuk Perpanjangan KK dan PKP2B

image-gnews
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz seusai penandatanganan pernyataan bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Janauri 2019. Sinergitas tersebut tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di wilayah NKRI. Tempo/Tony Hartawan
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz seusai penandatanganan pernyataan bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Janauri 2019. Sinergitas tersebut tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di wilayah NKRI. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Manusia Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Namun salah satu pasal dalam beleid ini dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara. 

Beleid yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di antara 115 pasal, terselip Pasal 111 yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pasal itu disebutkan Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif. "Dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan atau daya dukung lingkungan."

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyatakan Menteri Energi harus berhati-hati dengan pasal tersebut. "Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh Undang-Undang," ujarnya, Rabu 24 Maret 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, aturan mengenai perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK bertentangan dengan UU Minerba. "Dalam undang-undang itu tidak ada istilah IUPK," katanya. KK dan PKP2B yang telah masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMN. Kontrak tidak langsung diperpanjang menjadi izin usaha.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berkaca dari pengalaman. Kementerian Energi pernah menyusun aturan serupa terkait IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usulan itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang.

Pengamat hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada. "Dalam UU Minerba sudah ada ketentuan baik mengenai eksistensi izin usaha pertambangan dengan berbagai pengaturannya," kata dia. Selain itu, norma hukum dan status hukum sebuah entitas seperti kontrak kerja dan PKP2B yang ada dalam undang-undang harus pula diatur dalam beleid setara, bukan aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Menteri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ESDM Targetkan Penambahan Saham Freeport Beres Juni

5 jam lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Targetkan Penambahan Saham Freeport Beres Juni

Seperti halnya Jokowi, Arifin Tasrif menargetkan kepastian penambahan saham Indonesia di Freeport bisa rampung Juni 2024.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

6 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

6 hari lalu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. ANTARA
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

8 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Pembelian Pertalite akan Dibatasi pada 2024, Apa Kandungan Jenis BBM Bersubsidi Ini?

Pemerintah akan batasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat. Berikut kandungan yang terdapat dalam Pertalite.


Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

9 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

9 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

9 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.