TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan proses pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) atau tax refund secara online mulai besok, Kamis, 26 Maret 2020.
Pengurusan tax refund secara online ini diberlakukan seiring kebijaksanaan Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) yang sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing di masa pandemi virus Corona. Pelayanan pada turis asing ini terutama yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan.
“Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP, maka dilakukan penyesuaian itu,” seperti dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.
Pengajuan permintaan kembali PPN atas barang bawaan dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh DJP dengan mengirim surat elektronik mencantumkan subjek ‘VAT Refund’. Di dalam surat elektronik itu wajib disertakan nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan scan dokumen persyaratan yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli. Surat elektronik tersebut dapat dikirim ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia.
Selanjutnya, setelah persyaratan telah diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.'
Berikut alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
Bandara Juanda, Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
ANTARA