TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan dispensasi atau kelonggaran dengan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha di tengah pandemi corona atau Covid-19. Menurut KPPU, relaksasi ini dibutuhkan pada keadaan darurat corona seperti yang saat ini terjadi.
“KPPU menyadari, dalam masa ini, pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini,” kata KPPU dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.
Adapun relaksasi yang dilakukan yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan dan peleburan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi), termasuk perpindahan aset produktif untuk menyampaikan pemberitahuan setelah periode kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir. Tanggal yang ditetapkan yakni 2 April 2020.
Selain itu, KPPU mengatakan tenggat waktu pemberitahuan proses merger dan akuisisi juga dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi terakhir. Dalam masa tersebut, proses penanganan perkara di KPPU tetap dilaksanakan secara hati-hati dengan menghindari pertemuan tatap muka dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak.
Ketentuan soal pemberitahuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 29 disebutkan bahwa aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan tersebut, wajib diberitahukan kepada komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal dilakukan.
Setelah wabah virus corona ini selesai, KPPU pun berjanji akan membantu pemerintah untuk mendorong investasi dan kolaborasi pelaku usaha dalam pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan mempermudah dan mempercepat proses pemberitahuan transaksi penggabungan hingga peleburan, atau pengambilalihan tersebut agar proses investasi tidak terhambat.