TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana melarang para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 berkampanye dengan menggelar mudik gratis. Larangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kemungkinan para calon akan mengadakan mudik gratis dan Mendagri akan bersurat untuk melarang mudik gratis," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.
Pada tahun ini, ada 207 daerah yang akan menggelar helatan Pilkada. Dalam kampanye menyambut Pilkada, sejumlah calon kepala daerah dimungkinkan mengadakan mudik gratis sebagai sarana kampanye.
Sejumlah kementerian sebelumnya juga telah memutuskan untuk meniadakan mudik gratis. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu menyatakan pembatalan program mudik gratis ini telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta.