TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersiap memperlebar defisit anggaran lebih dari 3 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) untuk menghadapi virus corona atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kini tidak memaksakan diri untuk menjaga batas defisit anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut.
“Fokus saat ini adalah kesehatan rakyat, mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kebangkrutan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Sampai Selasa malam, sudah 689 orang yang terinfeksi virus corona. 55 orang di antaranya meninggal dan 30 orang sembuh. Di tengah situasi ini, Badan Anggaran atau Banggar DPR mengusulkan agar defisit anggaran atau APBN bisa diperlonggar hingga 5 persen. Namun, dengan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.
Dengan demikian, Banggar telah memberi lampu hijau bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk merevisi UU Keuangan Negara. Menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, opsi ini bisa diambil karena saat ini DPR tidak memungkinkan untuk melakukan sidang paripurna.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani berterima kasih kepada DPR yang sudah memberikan opsi-opsi yang bisa dilakukan pemerintah. Pemerintah, kata dia, akan menggunakan sumber pembiayaan konvensional maupun non-konvensional untuk menutupi defisit. Namun, Sri Mulyani tidak ingin pembiayaan ini nantinya membuat surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia mengalami tekanan yang terlalu besar.