Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi APBN 2020

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang kini menjabat wakil Ketua DPR periode 2019-2024 memiliki harta sebanyak Rp 418.984.645.538. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang kini menjabat wakil Ketua DPR periode 2019-2024 memiliki harta sebanyak Rp 418.984.645.538. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Perdagangan Rachmat Gobel meminta Pemerintah segera mengajukan revisi atau perubahan APBN 2020 untuk memperkuat efektivitas dan fleksibilitas penggunaan APBN 2020 oleh pemerintah dalam menghadapi penanganan virus corona Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi.

“Sejumlah target atau asumsi APBN 2020 besar kemungkinan tidak tercapai, apalagi pemerintah memerlukan biaya besar untuk penanganan wabah COVID-19. DPR akan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah," kata Rachmat dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Rachmat yang juga anggota Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, APBN 2020 yang disahkan pada September 2019 antara lain menargetkan pendapatan negara mencapai Rp 2.233,2 triliun dan belanja negara mencapai Rp 2.528,8 triliun.

Dengan demikian defisit direncanakan sebesar Rp 307,2 triliun. Anggaran ini disusun berdasarkan asumsi antara lain pertumbuhan PDB 5,3 persen, inflasi 3,1 persen, dan nilai tukar Rp 14 ribu per dollar AS.

“Melihat perkembangan situasi saat ini dan perkiraan ke depan, rasanya sulit asumsi atau target APBN 2020 bisa tercapai. Untuk itu harus segera dilakukan revisi,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, revisi APBN 2020, tidak hanya soal penerimaan dan belanja negara, yang lebih penting itu adalah revisi terhadap alokasi anggaran ke setiap sektor ataupun kementerian dan lembaga.

“Prioritas anggaran saat ini dan ke depan akan sangat berbeda dengan sebelumnya. Prioritas APBN 2020 ke depan untuk membiayai penanganan penyebaran COVID-19 pada masyarakat dan dampaknya ekonominya, terutama terhadap masyarakat lapisan bawah agar kehidupan mereka tidak kian terjepit,” katanya.

Langkah penanganan Covid-19 dipastikan akan menekan pertumbuhan ekonomi sehingga akan berdampak pada lapangan kerja dan penghasilan masyarakat.

Ia mengatakan, dampak perlambatan ekonomi akibat virus Corona juga telah menyebabkan menurunnya realisasi penerimaan pajak.

Politisi dari Partai Nasdem ini mengutip data Kementerian Keuangan, hingga akhir Februari 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 152,9 triliun atau lebih rendah 5 persen dibanding periode yang sama tahun 2019.

Penurunan terutama dialami pada penerimaan PPh Migas yang baru mencapai Rp 6,6 triliun atau turun 36,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Indonesia harus menyiapkan diri untuk menghadapi skenario terburuk agar tidak memicu dampak yang tidak diinginkan terhadap kehidupan bangsa. Saatnya bekerja cepat dan bersinergi menghadapi situasi sulit ini. Tidak ada lagi waktu untuk berdebat, untuk itu pemerintah dituntut memberi arah dan tindakan yang tegas,” katanya.

Dukung tim medis

Terkait semakin meluasnya pandemi Covid-19, Rachmat mengatakan DPR mengajak kepada seluruh komponen bangsa memberikan penghargaan, dukungan, dan motivasi sebesar-besarnya kepada seluruh tim medis yang kini berjibaku di garda terdepan menangani pandemi corona.

Tim medis tidak hanya totalitas dalam bekerja, tetapi juga menomorduakan kepentingan pribadinya hingga rela kehilangan jiwa demi menyelamatkan ribuan warga yang terpapar virus corona dari kematian.

“Saya tak akan pernah berhenti mengajak masyarakat bahu-membahu membangun solidaritas dalam bentuk apapun, termasuk memenuhi ajakan pemerintah melakukan social distancing," tegasnya.

Jika upaya ini berhasil menekan dan menghentikan pandemi corona, pada akhirnya tidak saja menolong sesama rakyat dan negara, tetapi juga menolong tim medis yang kini berjibaku di puluhan ribu puskesmas, ratusan rumah sakit rujukan, dan karantina memutus mata rantai pandemi.

Ia menambahkan, bersama Ketua DPR dan seluruh wakil letua DPR akan membantu pemerintah menemukan cara tercepat menangani dan menghentikan merebaknya pandemi yang lebih luas dan lebih besar lagi. Apaka dalam bentuk percepatan pembahasan di sektor anggaran, pencairan, maupun menemukan terobosan memutus hambatan yang akan memperlambat proses penanganan Covid-19.

"Saya akan memprioritaskan fungsi pengawasan sebagai anggota dan pimpinan dewan untuk menjaga kebijakan pemerintah dalam menangani wabah corona ini, termasuk pemberian penghargaan dan insentif yang layak kepada seluruh tim medis yang telah berjibaku. Ini penting, karena mereka tak hanya memberikan tenaga, keahlian, juga jiwanya kepada negara di atas kepentingan pribadi dan keluarganya,” ujarnya.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

1 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

18 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.