TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sejumlah mal di Ibu Kota telah menutup sebagian gerai sebagai imbas pandemi corona. Penutupan dilakukan rata-rata mulai 23 Maret hingga 5 April 2020.
"Beberapa gerai tutup menyusul adanya instruksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Ellen kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2020.
Instruksi yang dimaksud termaktub dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Pemprov DKI memerintahkan 17 jenis usaha tutup selama dua pekan, terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.
Sesuai dengan surat itu, kegiatan usaha yang wajib ditutup adalah klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat. Kemudian, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual/mekanik/dan elektronik untuk orang dewasa.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah pengelola pusat perbelanjaan telah menindaklanjuti instruksi Pemprov DKI. Pengelola pun menyampaikan pengumuman penutupan tenantnya melalui media-media sosial.
Salah satunya adalan Mal Central Park yang dalam akun Instagram @centralparkmall menyebut ada lima tenant yang mandek beroperasi untuk sementara waktu. Gerai yang tutup sementara itu adalah bioskop CGV, Inul Vizta, Rise, Fun World, dan Zen-O.