TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah pemerintah merealokasikan anggaran negara untuk kepentingan penanggulangan pandemik virus Corona Covid-19. Realokasi tersebut sesuai kewenangan pemerintah yang diberikan dan tertuang dalam UU APBN Tahun Anggaran 2020.
"Anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas screening tes Corona massal dan pengobatan pasien secara gratis, penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan, serta penambahan fasilitas rumah sakit," ujarnya dalam siaran pers, Senin, 23 Maret 2020.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, Ahad lalu,Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Puan, percepatan penanggulangan wabah Covid-19 membutuhkan dana yang besar untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur medis baik untuk kepentingan pencegahan maupun pengobatan.
Terkait dampak ekonomi akibat wabah Corona, politisi PDI Perjuangan itu meminta pemerintah memprioritaskan penguatan daya beli masyarakat.
Realokasi anggaran negara bisa diarahkan pada program-program penguatan daya beli masyarakat yang terkena dampak wabah virus Corona.
"Ini berlaku terutama mereka yang kehilangan pendapatan akibat kebijakan social distancing dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Corona," ungkapnya.
Dia juga meminta pemerintah mengantisipasi angka inflasi, terutama akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok dan alat medis yang terkait penanganan wabah Covid-19.
Menurut Puan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bulog dan BUMN perlu berkoordinasi untuk meningkatkan kekuatan stok pangan dan alat medis pelindung diri akibat lonjakan permintaan dan pembelian barang tersebut.
Puan mengingatkan pemerintah dan Bank Indonesia bersinergi meredam pelemahan rupiah dan gejolak pasar keuangan. Selain kebijakan moneter yang efektif, langkah-langkah pemerintah yang terukur dan kredibel dalam penanganan wabah Corona akan memperkuat kepercayaan pasar sehingga dapat meredam kejatuhan nilai tukar rupiah.
"DPR lewat komisi-komisi terkait akan mengawasi penggunaan realokasi anggaran tersebut agar sesuai dengan program penanggulangan virus Corona," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerinci sumber pendanaan yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang baru ditetapkan per 20 Maret lalu.
Untuk diketahui, Keppres ini merupakan revisi atas Keppres No. 7/2020 yang ditetapkan pada pekan sebelumnya. Dalam Keppres yang lama, hanya disebutkan bahwa kegiatan gugus tugas didanai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Melalui Keppres No.9/2020, pemerintah memerinci bahwa pendanaan melalui APBN diperoleh dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) termasuk yang bersumber daru refocussing kegiatan dan realokasi anggaran K/L.
APBD yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, serta pemanfaatan dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antardaerah.
Meski demikian, Keppres terbaru masih belum memerinci sumber lain apa saja yang dapat digunakan untuk mendanai penanganan Covid-19.