TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia menyatakan telah mengeluarkan sembilan stimulus di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Stimulus diberikan kepada pelaku pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi yang ada di bursa.
"OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien," tulis pihak OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Berbagai stimulus ini sebelumnya diberikan di tengah melemahnya kinerja IHSG akibat virus corona. Sepanjang minggu kemarin, IHSG terus melemah di bawah level 5000. Pada Senin, 16 Maret 2020, IHSG ditutup di level 4.907,57. Lalu pada penutupan perdagangan Jumat kemarin, 20 Maret 2020, IHSG ditutup di level 4.194,94.
Adapun sembilan stimulus ini yaitu:
1.Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.
2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.