TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah memangkas kembali suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps, dari 4,75 persen ke 4,5 persen sejak Kamis 19 Maret 2020 lalu. Namun, perbankan belum juga menyesuaikan besaran suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pebisnis properti berharap, penurunan suku bunga acuan yang kedua kalinya di tahun ini dapat diikuti dengan penurunan suku bunga KPR. Pemangkasan bunga KPR ini demi mengakselerasi industri properti yang saat ini lesu darah karena pandemi corona.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit mengatakan, pemangkasan suku bunga acuan BI pada pekan lalu merupakan langkah yang tepat untuk kondisi saat ini. Hanya saja, upaya ini harus sejalan dengan penurunan suku bunga kredit perbankan.
"Untuk mendorong sektor properti, penurunan suku bunga acuan BI harus diikuti oleh penurunan tingkat bunga KPR dan kredit konstruksi. Agar penurunan ini bermanfaat secara efektif untuk mendorong permintaan pasar," ujarnya kepada Bisnis, Minggu 22 Maret 2020.
Sejak BI menurunkan suku bunga acuan pertama kali di tahun ini pada Februari lalu, perbankan terlihat lambat merespons untuk menurunkan suku bunga kredit di tengah adanya ketidakpastian akibat wabah Covid-19. Saat ini, rata-rata suku bunga KPR masih di kisaran 10 persen-13 persen.