TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020, inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.
Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh dalam percepatan penanganan Covid-19.
Setelah Presiden mengesahkan inpres itu, K/L dan pemerintah daerah kini diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, inpres ini mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp 62,3 triliun, yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran Covid-19.
Realokasi itu nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti pengadaan alat kesehatan berupa test kit, kelengkapan rumah sakit, persiapan Wisma Atlet, dan pembangunan rumah sakit Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
“Langsung bisa dilaksanakan, kurang dari dua hari misalnya Kemenkes melakukan perubahan anggaran untuk pengadaan impor test kit, APD (alat pelindung diri), ventilator, itu semua bisa dilakukan,” katanya.
ANTARA