TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengirimkan surat elektronik ke penumpang-penumpangnya terkait kebijakan penerbangan pada masa pandemi virus corona. Melalui surat tersebut, perseroan menyarankan penumpang untuk melakukan reschedule atau penjadwalan ulang perjalanan demi kenyamanan bersama.
Adanya pengiriman surat eletronik tersebut lantas dikonfirmasi oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Menurut Irfan, pihaknya ingin menjelaskan bahwa penumpang tidak perlu membatalkan tiket perjalanan lantaran saat ini maskapai memiliki opsi penjadwalan ulang.
"Kami open flexibility untuk saat susah seperti ini. By law kita enggak perlu refund apalagi kalau sub-class-nya non-refund atau reroute," tutur Irfan kepada Tempo, Sabtu, 21 Maret 2020.
Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk penumpang yang sudah membayar tiket, namun memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan lantaran khawatir dengan situasi terkini. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap penumpang dapat mengatur jadwal kembali agar dapat menggunakan layanan maskapai dengan nyaman.
Irfan melanjutkan, dalam masa pandemi corona, maskapai tidak akan mengambil manfaat komersial dari kebijakan reschedule. "Kami bukan mau ambil untung," ucapnya.
Kebijakan di sisi penerbangan itu merupakan respons dari adanya kebijakan pemerintah terkait masa taggap darurat Corona. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan memperpanjang status keadaan darurat untuk bencana wabah ini. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tentang darurat corona tersebut. "Iya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020. Dalam keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, tutur Agus, penyebaran virus corona bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.