TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop I memberlakukan kebijakan pengembalian biaya pemesanan secara penuh atau 100 persen bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan dari stasiun-stasiun Jakarta dengan periode perjalanan mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun," ujar Kepala Bidang Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu, 21 Maret 2020.
Sementara itu, untuk calon penumpang yang sebelumnya melakukan transaksi melalui Aplikasi KAI Acces, ia menjelaskan pembatalan dapat dilakukan lewat aplikasi yang sama. Dengan begitu, konsumen tidak perlu datang langsung ke loket stasiun kereta.
Adapun untuk mekanisme pembatalan tiket untuk keberangkatan rombongan, Eva menjelaskan penumpang mesti melalui proses. Pertama, penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Kedua, penumpang mesti melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Ketiga, pemohon harus menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
"Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal, diberikan kesempatan 1 kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan. Namun selama tempat duduk masih tersedia," ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan upaya KAI mencegah penyebaran virus Corona. Sebelumnya, KAI juga telah menerapkan pengembalian biaya tiket 100 persen untuk penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena memiliki suhu badan di atas 38 derajat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk segera menyiapkan berbagai alternatif terkait masa mudik Lebaran 2020. Mengingat, masa darurat Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020, sementara Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
“Puasa kan sebentar lagi, pemerintah pasti menghitung ini kira-kira apa. Saya sudah perintahkan ke Kemenhub untuk mulai excercise opsi apa,” ujar Luhut dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.
Luhut memperkirakan pembahasan ihwal mudik Lebaran ini akan dibicarakan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat kabinet. “Ini akan segera dilakukan dan kami akan bicara dengan MUI,” tutur Menteri Perhubungan ad interim itu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat Corona ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
CAESAR AKBAR