TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tetap diberlakukan bagi para importir bawang putih dan bawang bombai. Kewajiban ini tetap berlalu sekalipun Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) telah dihapus untuk sementara waktu oleh Kementerian Perdagangan.
"Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura, Pasal 88 ayat 2," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2020.
Pernyataan itu disampaikan Prihasto dalam rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkup Kementan, untuk membahas aturan pembebasan impor bawang yang baru saja diterbitkan Kemendag. Pasal 88 ayat 2 ini menyebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri. Dalam hal ini, rekomendasi Menteri Pertanian.
Beberapa waktu terakhir, harga bawang putih dan bawang bombai di pasaran naik drastis. Bawang putih naik sampai Rp 85 ribu per kilogram, walau kini sudah mulai turun Rp sekitar 40 ribu per kg. Tapi, bawang bombai masih bertahan tinggi sekitar Rp 160 ribu per kg, padahal normalnya hanya Rp 20 ribu per kilogram.
Walhasil, Kementerian Perdagangan pun mempermudah impor kedua komoditas lewat Permendag 27 Tahun 2020. Kemendag menilai stok untuk kedua komoditas ini terbatas, sehingga perlu ada kemudahan impor untuk menjaga pasokan dan harga bahan pokok di tengah masa darurat corona atau Covid-19.
“Berkaitan dengan meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombai, Kemendag telah mengambil langkah strategis dengan membebaskan Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers diterima Tempo, Kamis 19 Maret 2020.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau
-
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay
-
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?
-
Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?
18 jam lalu
Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau
20 jam lalu
Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay
20 jam lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?
1 hari lalu
Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal
1 hari lalu
Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.
Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal
2 hari lalu
Jokowi mengatakan harga beras di pasar tersebut terpantau sebesar Rp 13.000 per kilogram.
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?
3 hari lalu
Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor
3 hari lalu
Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.
Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri
4 hari lalu
Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.
Pengiriman Jagung Impor Lambat, Asosiasi Peternak Layer Nasional Khawatir Jika Impor Dihentikan
6 hari lalu
Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyetop impor jagung menjelang Ramadan 2024.