TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengidentifikasi anggaran di kementerian dan lembaga yang bisa dialihkan untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Sampai hari ini, jumlahnya mencapai Rp 62,3 triliun.
"Berasal dari dana perjalanan dinas, belanja barang non-operasional, dana yang diblokir, hingga output cadangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers online seusai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani di tengah kurs rupiah yang anjlok hingga Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun hingga ke level 4.000. Di sisi lain, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia terus melonjak hingga 309 orang.
Sehingga, saat ini kementerian terus melihat kembali anggaran mereka yang bisa dialihkan untuk penanganan virus corona. Sri Mulyani menjamin proses pengalihan lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya berlangsung dalam 2 hari. Selain itu, pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR atas sejumlah perubahan dalam APBN ini.
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dana desa yang mencapai Rp 72 triliun didesain ulang untuk penanganan virus corona. Desain ulang anggaran ini akan menyesuaikan dengan situasi desa, apakah menjadi lokasi klaster penyebaran virus corona atau tidak.
Lebih lanjut, realokasi anggaran ini akan menambah kebijakan baru yang dilahirkan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga sudah memerintahkan dana transfer ke daerah sekitar Rp 17,17 triliun untuk dialihkan pada penanggulangan corona.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.7/2020. Adapun dana yang bisa dialihkan untuk penanggulangan Virus Corona antara lain dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH sumber daya alam selain kehutanan, DBH SDA migas tambahan Otsus dan Dana Insentif Daerah.
FAJAR PEBRIANTO