TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan akan menjaga pasokan dan harga bahan pokok di tengah masa darurat corona atau Covid-19. Salah satu caranya, Kemendag membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai yang saat ini stoknya terbatas.
“Berkaitan dengan meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombay, Kemendag telah mengambil langkah strategis dengan membebaskan Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020," kata Agus melalui siaran pers diterima Tempo Kamis 19 Maret 2020.
Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu mulai diundangkan
Rabu 18 Maret 2020 serta akan diberlakukan pada Kamis 19 Maret 2020. Agus mengatakan, kini harga rata-rata nasional bawang putih mulai menunjukkan penurunan dibandingkan bulan lalu.
“Penurunan harga bawang putih ini tidak terlepas dari upaya Kemendag bersama Satgas Pangan yang melakukan pengawasan dan pemantauan harga di gudang importir secara intensif untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” ucap Agus.
Namun, meski harga bawang putih sudah turun, penurunannya belum signifikan jika dibandingkan harga tahun lalu. Begitu pula bawang bombai yang harganya naik lebih dari 100 persen mencapai Rp. 140.000 per kg.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga telah melakukan administrative tracking dan menemukan masih ada kementerian yang lambat dan kurang konsisten dalam mengambil keputusan soal ketersediaan pangan di pasaran. Situasi ini kemudian menyebabkan kelancaran pasokan barang agak terganggu.
"Kami sedang mendalami mengapa ini bisa terjadi, karena rasanya kurang patut terjadi di tengah situasi negara sedang seperti saat ini," kata Alamsyah dalam keterangan resmi Ombudsman yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Temuan itu didapat setelah Alamsyah dan Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty melakukan inspeksi ke Pasar Inpres Kramat Jati dan Gudang PT. Food Station Tjipinang Jaya di Jakarta Timur pada Rabu, 18 Maret 2020.
Beberapa waktu terakhir, sejumlah komoditas pangan memang mengalami kenaikan harga. Sebut saja bawang putih yang sempat dijual Rp 85 ribu per kg, dan akhirnya perlahan turun ke Rp 40 ribu per kg.
Lalu harga gula pasir dari semula Rp 14 ribu per kg, menjadi Rp 20 ribu. Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500. Kenaikan yang tak kalah ekstrem terjadi pada bawang bombai. Dari semula Rp 20 ribu per kg, menjadi Rp 110 ribu per kg. Untuk menstabilkan harga, pemerintah kini mulai menggelar operasi pasar di sejumlah titik.
Alamsyah pun mengatakan pihaknya akan segera membandingkan dan menelaah apa yang terjadi di lapangan saat ini. Selain itu Ombudsman juga akan melihat dampak dari operasi pasar yang dilakukan instansi terkait untuk menstabilkan harga bahan pangan, seperti gula maupun bawang putih ini.
EKO WAHYUDI l FAJAR PEBRIANTO