TEMPO.CO, Jakarta - PT Taman Wisata Candi atau TWC sebagai pengelola kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Boko memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menyusul meluasnya penyebaran virus corona. Pembatasan wisatawan tersebut dilakukan selama 14 hari, mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2020.
"Supaya tidak ada kepanikan yang berlebihan sehingga kondisi pariwisata di Yogyakarta maupun Jawa Tengah kondusif. Namun, tetap siaga dan waspada,” ujar Direktur Utama PT TWC Edy Setijono dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2020.
Edy menjelaskan, pembatasan pengunjung Candi Borobudur diberlakukan untuk tamu umum atau reguler, pengunjung paket sunrise dan sunset, serta Borobudur Manohara Package. Dengan kebijakan ini, wisatawan untuk sementara waktu hanya dapat mengunjungi zona 2 dan 3 di kawasan candi.
Adapun aturan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait protokol keselamatan menghadapi pandemi corona. Imbas kebijakan ini, pengelola telah menurunkan harga tiket masuk. "Pengelola hanya memberlakukan satu harga tiket masuk serta meniadakan tiket terusan," ujar Edy.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, TWC telah membentuk Satgas Pencegahan Penyebaran COVID-19. Tim akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh kawasan wisata candi seperti toilet, mushola, dan shelter yang umumnya menjadi tempat berkumpul wisatawan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreati Wishnutama Kusubandio mengatakan, pembatasan wisatawan ini penting dilakukan oleh industri pariwisata. Hal itu pun sesuai dengan protokol yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Prioritas Kemenparekraf saat ini adalah melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.