TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen. Suku bunga fasilitas simpanan juga turun 25 bps menjadi 3,75 persen, dan suku bunga fasilitas pinjaman turun 25 bps menjadi 5,25 persen.
"Kebijakan kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang terjaga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran langsung pengumuman RDG BI di Bank Indonesia, Jakarta, Kami, 19 Maret 2020.
Menurut Perry, langkah itu juga sebagai tindak lanjut dari sejumlah stimulus yang sudah dikeluarkan pemerintah. Selain itu Bank Indoensia juga kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya meminimalkan risiko dampak virus Corona atau Covid-19.
Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19. Pada 19 Februari 2020, BI sudah memangkas suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen.
Perry mengatakan, strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Ia menyatakan kebijakan makroprudensial yang akomodatif ditempuh guna mendorong pembiayaan ekonomi sejalan dengan siklus finansial yang di bawah optimal dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Perry menuturkan, BI juga akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal, serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.
"Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta mempercepat reformasi struktural, termasuk dalam memitigasi dampak Covid-19," ujar Perry.