TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik menerapkan pembatasan interaksi sosial atau sosial distancing dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Arahan Presiden (Joko Widodo) untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga," kata Erick Thohir melalui keterangan tertulis, Kamis 19 Maret 2020.
Erick mengatakan, penerapan pembatasan interaksi sosial dengan menjaga jarak itu guna kepentingan bersama antara masyarakat pengguna jasa.
"Di sisi lain ini salah satu upaya kami BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat,” ujar Erick Thohir.
PT Angkasa Pura II (Persero) telah menerapkan konsep pembatasan interaksi sosial di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
"Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat," ucap Erick.
Selain itu, AP II telah memberikan pembatas berdiri ada setiap lift di setiap terminal penumpang. Diimbau kepada setiap individu untuk tidak bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.
Tak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Setiap bandara yang dikelola oleh AP I sudah melakukan penempelan stiker panduan pembatasan jarak interaksi sejauh satu meter di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan Antrean taksi.
Tak hanya di bandara, penerapan pembatasan interaksi sosial juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).
PT PELNI (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.
Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga melakukan social distancing di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.
Pembatasan interaksi sosial dilakukan mulai dari antrean pembeliat tiket, ruang tunggu penumpang hingga di dalam lift terminal penumpang.
Dalam hal ini, ASDP juga selalu aktif dan terus menerus mengumumkan kepada pengguna jasa agar senantiasa menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan melalui budaya cuci tangan. Tidak hanya hand sanitizer, ASDP juga menyiapkan sabun cuci tangan di setiap toilet yang berada di pelabuhan maupun kapal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrian ditempel di counter pembelian tiket, counter self check-in, antrian penumpang saat boarding dan ruang tunggu.