TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta bantuan Pemerintah Belanda atas aksi Komisi Eropa, Badan Eksekutif Uni Eropa, yang menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan tersebut diajukan sebagai buntut dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia mulai 1 Januari 2020.
"Kemarin ketemu sama Belanda, saya bilang, kalian bantulah kami, kenapa kami enggak boleh menikmati nilai tambah dari produksi-produksi alam kami. Kan kami mau jadi negara maju," ujar Luhut saat siaran langsung resmi Kementerian Maritim dan Investasi, Rabu 18 Maret 2020.
Dengan cara ini kata Luhut, Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru dan menambah pajak. Dia mengatakan, bahwa rencana ini adalah tujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menyejahterakan rakyatnya.
"Ekspor kita dari Morowali itu stainless dan karbon steel bisa mencapai US$ 12 miliar lebih," kata Luhut.
Luhut juga mengungkapkan, dengan memproduksi bahan mentah di dalam negeri bisa memperkerjakan ribuan orang anak bangsa. Menurutnya, jumlah tersebut lebih besar dari tenaga asing yang dipekerjakan dalam proyek tersebut.
Dia meyakinkan hal ini bukan isapan jempol. Luhut juga tak mau membohongi masyarakat. "Pemerintah tuh enggak mau bohongin rakyat lah. Reputasi saya nanti taruhannya," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak takut terhadap gugatan yang Uni Eropa layangkan ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan ekspor bijih nikel. Jokowi memastikan pemerintah siap menghadapinya.
"Digugat ke WTO gak apa-apa, kami hadapi. Jangan (kira) digugat terus grogi, enggak," kata Jokowi saat melepas ekspor perdana Isuzu Traga di di pabrik Isuzu Karawang Plant, Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, Kamis, 12 Desember 2019.
Jokowi menjelaskan puluhan tahun Indonesia hanya bergantung pada ekspor barang mentah. Padahal Indonesia bisa mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi agar mendapatkan nilai tambah.
Adapun, surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019. “Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya yaitu pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.