TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris Kesehatan mengatakan agar pihaknya bisa menanggung pasien Corona, perlu ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.
"Hal itu (diskresi) cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Pasal 52 dalam Perpres ini mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung oleh pemerintah secara langsung, tanpa melalui BPJS Kesehatan.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Mulai dari 2 kasus pertama positif corona pada Senin, 2 Maret 2020, kini sudah berkembang menjadi 227 kasus, hanya dalam hitungan 16 hari.
Menurut Fachmi, wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat massif, kecepatan persebaran menasional dan sangat pesat. Hal ini pun, kata dia, berbeda dengan KLB (Kejadian Luar Biasa) lain seperti demam berdarah alias DBD yang juga dibiayai langsung oleh negara. "Mekanisme teknisnya (untuk demam berdarah) sudah berjalan baik selama ini," kata dia.
Menurut Fachmi, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari penyelenggara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaan pasien corona. Hal ini kemudian menimbulkan masalah teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien virus corona.
Untuk itu, kata Fachmi, BPJS Kesehatan siap menjamin para pasien virus corona setelah diskresi Jokowi itu terbit. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. "Yang pasti, fasilitas kesehatan ada loket untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ujarnya.
Di sisi lain, Fachmi menyebut, wabah virus corona ini tentu akan memiliki batasan waktu Sehingga, diskresi berupa Inpres atau Perpres ini bisa saja juga memiliki masa berlaku terbatas dengan tujuan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres baru terkait program JKN. Ia pun mengatakan kepastian untuk BPJS Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan virus corona.
“Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.
FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR