Tempo.Co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperhitungkan ada dana transfer ke daerah sekitar Rp 17,17 triliun untuk penanggulangan Virus Corona alias COVID-19. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.7/2020.
“Ada dana transfer ke daerah yang bisa direalokasi atau bisa direprioritaskan untuk penanganan COVID-19,” ujar dia dalam konferensi video pada Rabu, 18 Maret 2020.
Dana yang bisa dialihkan untuk penanggulangan Virus Corona antara lain dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH sumber daya alam selain kehutanan, DBH SDA migas tambahan Otsus dan Dana Insentif Daerah.
Untuk penyalurannya, dana bagi hasil triwulan II da triwulan III serta dana alokasi umum bulan Mei sampai September 2020 dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan kinerja bidang kesehatan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Sementara penyaluran DID untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilakukan sekaligus untuk tahap I dan II, paling cepat Maret dan paling lambat Juni.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran Dana Alokasi Umum dapat dilakukan pemotongan apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan tersebut selama dua bulan berturut-turut. Estimasi Dana Transfer Umum untuk penanggulangan Virus Corona mencapai Rp 8,64 triliun.
Selain Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan juga bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19. Kemenkeu melaksanakan penyaluran subbidang DAK Fisik bidang Kesehatan untuk kegiatan penanganan COVID-19 secara sekaligus setelah menda[at rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Penyaluran itu dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah kepala KPPN menerima dokumen rencana kegiatan penanganan COVID-19 dari pemerintah daerah. Adapun Pemda nantinya harus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik Bidang Kesehatan tersebut kepada kepala KPPN setempat paling lambat November tahun berjalan.
Terkait penyaluran bantuan operasional kesehatan tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan dana di RKUD. Persyaratan penyaluran dana BOK tahap I digeser menjadi persyaratan penyaluran tahap II. Estimasi Dana Transfer Khusus untuk penanggulangan virus corona atau COVID-19 mencapai Rp 8,53 triliun. Sehingga total dana transfer ke daerah tersebut menjadi sekitar Rp 17,17 triliun.