TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengalikan alokasi sebagian anggaran belanja Kementerian Lembaga (KL) untuk penanganan dampak COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang akan dialihkan alokasinya untuk penanganan virus corona baru ini berkisar Rp 5-10 triliun.
"Perubahan kegiatan dan realokasi anggaran ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN melalui layanan streaming di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Sri Mulyani memastikan, perubahan fokus kegiatan dan realokasi anggaran ini dilakukan untuk belanja barang, belanja modal maupun kegiatan prioritas yang dapat direalokasi. "Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dengan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan di pusat dan daerah," ujar dia.
Belanja barang yang dapat direalokasi mencakup belanja yang tidak mendesak atau direkomendasikan untuk dikurangi seperti perjalanan dinas atau kegiatan rapat, seminar dan workshop. Selain itu juga anggaran kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, ajang promosi luar negeri maupun dalam negeri.
Adapun belanja modal yang dapat direalokasi antara lain kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan. Biasanya hal ini karena masih diblokir atau menunggu persetujuan, masih dalam proses tender atau sisa lelang.
Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah untuk realokasi ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi dua hari serta membuat layanan surat penyampaian revisi maupun penelaahan revisi melalui daring. "Revisi dan penyesuaian anggaran ini dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel," kata Sri Mulyani.
Selain realokasi belanja Kementerian Lembaga, pemerintah juga memastikan adanya realokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp 17,17 triliun untuk penanggulangan COVID-19 di daerah. Dana transfer ke daerah itu mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah maupun dana alokasi khusus fisik kesehatan.
ANTARA