Tempo.Co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I 2020 akan tergerus hingga mencapai 4,5 persen akibat dampak dari penyebaran Virus Corona alias COVID-19.
“Pada kuartal pertama di sepuluh hari pertama Maret ekonomi itu dari proyeksi Badan Kebijakan Fiskal masih 4,9 persen dan kuartal I masih ada 20 hari terakhir dan Maret ini mengalami penurunan kuartal I diharapkan masih di atas 4,5 persen hingga 4,9 persen,” ujar dia melalui konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.
Kendati demikian, kondisi itu dinilai masih di atas pertumbuhan Cina yang ssaat ini sudah sangat negatif pertumbuhannya akibat penyebaran COVID-19 tersebut. “Di beberapa negara juga negatif sangat dalam, kita mungkin masih bertahan di kuartal I,” tutur Sri Mulyani.
Berikutnya Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan sangat berhati-hati untuk memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II. Pertimbangannya, imbas virus Corona juga telah menghantam, semua negara, mulai dari Cina, Korea Selatan, Jepang, Italia, Eropa, hingga Amerika Serikat. Sehingga dampaknya bisa cukup seignifikan saat penyebaran terjadi.
“Maka triwulan II kita akan menghadapi tekanan cukup signifikan, tapi kami berharap pada kuartal II ada musim lebaran, mudik, tunjangan hari raya, hingga pemberian gaji ke-13,” tutur Sri Mulyani. Kendati, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak akan optimal dampaknya kepada pertumbuhan ekonomi apabila orang-orang masih belum bisa keluar dari rumah. Karena itu, ia akan melihat perkembangan itu lebih lanjut.
Karena itu, Sri Mulyani meminta masyarakat disiplin mengikuti anjuran untuk melakukan isolasi diri. Sehingga, penyebaran penyakit bisa ditekan dan ada harapan perbaikan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dalam Keputusan ini, BNPB menyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.