jumlah produsen masker dalam negeri tercatat sebesar 28 perusahaan. Sementara itu, total distributor dalam negeri tercatat 55 perusahaan.
Berikut ini rincian larangan produk ekspor yang diatur oleh Kemendag.
- Antiseptik
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan
sejenisnya yang berbasis alkohol Ex.3004.90.30,
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dan i asam ter bath bara, dan alkali Ex.3808.94.10
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol Ex.3808.94.20
4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dan i asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol
E x 3808.94.90 '
- Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dan i filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2
Ex.5603.11.00
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dan i bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2 Ex.5603. 91.00
- Alat Pelindung Din, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis Ex.6210.10.19
2. Pakaian Bedah 6211.43.10
- Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah 6307.90.40
2. Masker lainnya dan i bahan nonwoven, selain masker bedah Ex.6307.90.90
FRANCISCA CHRISTY ROSANA