TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang sementara ekspor bahan baku masker, masker, alat pelindung diri, dan antiseptik. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kebijakan ini diberlakukan menyusul penetapan status pandemi virus corona yang diperkirakan masih akan terus meluas. "Kami ingin menjaga situasi saat ini dengan memastikan stok barang terpenuhi," ujar Agus dalam siaran langsungnya pada Selasa, 18 Maret 2020.
Dalam dokumen yang diterima wartawan, setidaknya terdapat empat pasal yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Pasal ketiga dalam beleid itu menyebutkan, pemerintah akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang melanggar.
Sanksi yang disebutkan dalam dokumen itu akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan ini akan efektif satu hari setelah beleid diterbitkan pada Selasa 17 Maret 2020 kemarin. Adapun peraturan itu akan berakhir pada 30 Juni 2020.
Selain meminta menyetop pengiriman kebutuhan farmasi yang tergolong dalam kelompok HS, Agus meminta produsen dalam negeri meningkatkan produksi masker, hand sanitizer dan APS. Adapun berdasarkan data Kementerian Perdagangan,