TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar. "Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020," ujar Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2020.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Pasalnya, bank tersebut mencatat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen dan tingkat kesehatan tergolong tidak Sehat.
Kondisi keuangan BPR Sekar, kata Triana, memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. "Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," kata Triana. Kendati ada persoalan itu, OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.