TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi memberlakukan aturan larangan sementara ekspor masker di tengah status siaga pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beberapa hari lalu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Dalam beleid itu disebutkan salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan din bagi masyarakat," kata Agus dalam beleid tersebut yang diunggah melalui laman resmi jdih.kemendag.go.id, Rabu 17 Maret 2020.
Dengan diberlakukannya aturan ini, maka saat ini para eksportir untuk sementara waktu dilarang untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Untuk jenis antiseptik yang dilarang ekspor sementara adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbahan dasar alkohol, dan mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali.
Kemudian hand rub, hand sanitizer dalam kemasan, dan tidak dalam kemasan aerosol. Selanjutnya untuk bahan baku masker yang dilarang sementara diekspor adalah kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi.
Kedua, kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi. Kemudian alat pelindung diri yang dilarang untuk diekspor yaitu pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah. Lebih lanjut, untuk masker yang tak boleh diekspor saat ini berjenis masker bedah, serta masker lainnya berbahan nonwoven.
Bagi para eksportir yang terbukti melanggar aturan ini, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Aturan ini telah ditetapkan oleh Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan sejak 16 Maret 2020. Kemudian mulai diberlakukan Rabu, 18 Maret 2020 dan akan berakhir sampai 30 Juni 2020.