Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pandemi Corona, Mendag Resmi Larang Ekspor Masker Sementara Waktu

image-gnews
Warga memadati Pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk mencari masker dan hand sanitizer, Senin sore, 2 Maret 2020. TEMPO/Lani Diana
Warga memadati Pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk mencari masker dan hand sanitizer, Senin sore, 2 Maret 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi memberlakukan aturan larangan sementara ekspor masker di tengah status siaga pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beberapa hari lalu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Dalam beleid itu disebutkan salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

"Yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan din bagi masyarakat," kata Agus dalam beleid tersebut yang diunggah melalui laman resmi jdih.kemendag.go.id, Rabu 17 Maret 2020.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka saat ini para eksportir untuk sementara waktu dilarang untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Untuk jenis antiseptik yang dilarang ekspor sementara adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbahan dasar  alkohol, dan mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali. 

Kemudian hand rub, hand sanitizer  dalam kemasan, dan tidak dalam kemasan aerosol. Selanjutnya untuk bahan baku masker yang dilarang sementara diekspor adalah kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi.

Kedua, kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 gram/meter persegi. Kemudian alat pelindung diri yang dilarang untuk diekspor yaitu pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah. Lebih lanjut, untuk masker yang tak boleh diekspor saat ini berjenis masker bedah, serta masker lainnya berbahan nonwoven.

Bagi para eksportir yang terbukti melanggar aturan ini, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Aturan ini telah ditetapkan oleh Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan sejak 16 Maret 2020. Kemudian mulai diberlakukan Rabu, 18 Maret 2020 dan akan berakhir sampai 30 Juni 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

2 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.


PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

3 hari lalu

Kalbe Farma. Istimewa
PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

Produk PT Kalbe Farma Tbk saat ini telah terdistribusi ke sekitar 40 negara di dunia.


Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

Wakil Menteri Keuangan akan membahas dengan otoritas di Inggris sanksi baru ke Rusia dan bagaimana memanfaatkan aset-aset Rusia yang dibekukan


IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

4 hari lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat di level 7.520,602 pada akhir perdagangan Jumat, 11 Oktober 2024.


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

4 hari lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

5 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Bright Institute: Ada Gejala Indonesia Terancam Krisis Pangan di Masa Depan

7 hari lalu

Pekerja tengah membongkar beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengakui cadangan sejumlah pangan pokok yang dikelola pemerintah melalui Perum Bulog dan ID Food cukup rendah. Kondisi itu membuat intervensi kenaikan harga sejumlah pangan itu tidak akan maksimal.Per 6 September 2024, Bapanas mencatat, cadangan pangan pemerintah itu antara lain beras sekitar 1,45 juta ton. TEMPO/Tony Hartawan
Bright Institute: Ada Gejala Indonesia Terancam Krisis Pangan di Masa Depan

Lembaga riset Bright Institute merilis hasil studi yang mengungkap Indonesia memiliki potensi mengalami krisis pangan.


Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

10 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan batik khas Betawi di Sanggar Batik Betawi kawasan Cilandak, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Kain batik karya sanggar ini dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ekspor batik pada kuartal II-2024 anjlok sebesar 8,39 persen.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

11 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

11 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.