TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pangan Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penjualan sejumlah bahan pokok untuk menjamin ketersediaan di pasar. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas penanganan penyebaran virus Covid-19 atau Corona yang turut mempengaruhi kebutuhan pangan di Indonesia.
"Iya, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Surat edaran itu di antaranya ditujukan ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Isinya:
"Untuk menjamin ketersediaan bapokting [bahan pokok dan bahan penting] dan komoditas pangan lainnya, diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut:
a. beras maksimal 10 kg
b. gula maksimal 2 kg
c. minyak goreng maksimal 4 liter
d. mie instan maksimal 2 dus."
Daniel menyebut, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang dikarenakan mulai meningkatnya permintaan.
"Itu hanya karena kebutuhan meningkat, jadi harga naik. Kalau ada upaya permainan harga jelas akan kami tindak," ucap Daniel.
Daniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok bahan pangan masih tersedia untuk masyarakat.
"Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi," kata Daniel.
Menanggapi surat dari Mabes Polri, Dewan Penasehat Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo, Tutum Rahanta mengatakan peritel akan segera menerapkan pembatasan penjualan bagi pembeli bahan kebutuhan pokok.
Adapun sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan sejumlah peritel telah memberlakukan pembatasan pembelian. Hal ini setidaknya berlaku pada pembelian gula pasir yang dibatasi 2 kilogram untuk setiap konsumen.
ANDITA RAHMA! HENDARTYO HANGGI ! BISNIS