TEMPO.Co, Jakarta - Dewan Penasehat Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo, Tutum Rahanta mengatakan peritel akan segera menerapkan pembatasan penjualan bagi pembeli bahan kebutuhan pokok seperti beras.
Hal itu merespons Satuan Tugas Pangan Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri yang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penjualan sejumlah bahan pokok untuk menjamin ketersediaan di pasar untuk mengantisipasi panic buying akibat wabah corona. "Penerapan sejak surat tersebut diterima," kata Tutum saat dihubungi, Selasa,17 Maret 2020.
Dia mengatakan sudah menerima surat tersebut. Adapun surat tersebut sebagai tindak lanjut atas penanganan penyebaran virus corona Covid-19 yang turut mempengaruhi kebutuhan pangan di Indonesia.
Baca Juga:
"Iya, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, tertera pembatasan terhadap beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Daniel menyebut, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang dikarenakan mulai meningkatnya permintaan.
"Itu hanya karena kebutuhan meningkat, jadi harga naik. Kalau ada upaya permainan harga jelas akan kami tindak," ucap Daniel.
Lebih lanjut, Daniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok bahan pangan masih tersedia untuk masyarakat. "Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi," kata Daniel.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan sejumlah peritel telah memberlakukan pembatasan pembelian. Hal ini setidaknya berlaku pada pembelian gula pasir yang dibatasi 2 kilogram untuk setiap konsumen.
HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA ! BISNIS