TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan total sebanyak 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19). Temuan itu adalah hasil identifikasi hingga Selasa, 17 Maret 2020. Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri. "Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.
Johnny mengatakan kementeriannya akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. "Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu."
Menurut Johnny, tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi kondisi saat ini, sehingga dapat merugikan bangsa dan negara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform. "Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," kata dia.
Semuel menuturkan pihaknya akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos. Mereka juga bakal memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut.
Berikutnya, konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik akan ditindaklanjuti penegak hukum, yakni Kepolisian. Khususnya, apabila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. "Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutur Semuel.
CAESAR AKBAR