TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengizinkan setiap kementerian dan lembaga (K/L) mengalihkan anggarannya masing-masing guna mempercepat respons terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pandemi virus Corona Covid-19.
Keputusan itu tercantum dalam surat edaran Nomor SE-6.MK.02.2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Biro KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari telah memastikan bahwa surat tersebut memang arahan langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Betul,” kata Rahayu melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 17 Maret 2020.
Adapun isi dalam surat tersebut, adalah poin pertama menjelaskan arahan Sri Mulyani untuk mengimbau para Menteri/Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 (refocussing kegiatan dan realokasi anggaran).
Kemudian pada poin 2 huruf E, Sri Mulyani menyebutkan kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19 itu mengacu pada protokol penanganan Covid-19 dan rencana operasi percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pendanaan kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (huruf E) dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran,” dikutip dari poin 3 huruf E surat tersebut.
Kemudian pada poin keempat, revisi anggaran sebagaimana diungkapkan pada poin sebelumnya harus dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel.
Pada pesan penutupnya, Sri Mulyani meminta kepada para Menteri/pimpinan lembaga untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan surat edaran ini. Surat edaran tersebut juga dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut. Adapun surat ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada, Minggu 15 Maret 2020.
EKO WAHYUDI