TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang masa darurat bencana penyebaran virus corona hingga 29 Mei 2020, atau sampai usai Lebaran. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Novie Riyanto menyatakan belum memperoleh arahan khusus untuk angkutan mudik sektor penerbangan.
"Segera akan kami bahas. Informasinya akan disampaikan setelah dibahas," kata Novie kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2020.
Senada dengan Novie, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengakui belum memperoleh arahan khusus dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan terkait keberlangsungan masa mudik Lebaran. Ia mengakui masih akan merapatkan kebijakan lanjutan dengan jajarannya. "Saat ini masih rapat," tutur Budi Setiyadi, siang ini.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. "Iya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020.
Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA