TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia atau BI Onny Widjanarko mengatakan layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan ditutup terhitung mulai Senin kemarin, 16 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan merespons penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Onny menjelaskan layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial itu adalah layanan sistem pembayaran tunai. Layanan itu mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia.
Selain itu, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia juga dihentikan. Begitu juga pelayanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia pun ditutup.
"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional," kata Onny, dalam keterangan tertulis Senin, 16 Maret 2020.
Untuk informasi lebih lanjut, bank sentral membuka sejumlah layanan seperti Contact Centre BI, BICARA, Telepon: 131 (pulsa lokal) dan 1500131 (dari luar negeri). Selain itu Bank Indonesia bisa dihubungi melalui e-mail : bicara@bi.go.id.
Dalam mencermati perkembangan terkini penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. BI melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran virus tersebut.
"BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat," kata Onny.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia.
BI juga menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing). Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah atau work from home bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia(SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).