TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menanggapi terkait kenaikan tarif ojek online yang berlaku sejak 16 Maret 2020 bagi wilayah zona 2 atau Jabodetabek ketika sektor ekonomi sedang tertekan karena virus corona atau Covid-19. Menurutnya, dengan adanya kenaikan tersebut pendapatan mitra pengemudi ojek online bisa membaik.
"Ojek online saya baru bicara malah kami mau menaikkan tarifnya. Supaya mereka juga tetap kerja," kata dia melalui siaran langsung resmi Kementerian Maritim dan Investasi, Senin 16 Maret 2020.
Adapun kenaikan besaran tarif batas bawah (TBB) yang sebelumnya Rp 2.000 per-kilometer akan naik menjadi Rp 2.250 per-kilometer atau naik Rp 250. Untuk tarif batas atas (TBA) naik dari Rp 2.500 per-kilometer menjadi Rp 2.650 per-kilometer artinya mengalami kenaikan Rp 150 per-kilometer.
Kemudian untuk tarif flat atau jarak dekat maksimal 4 per-kilometer pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
Luhut juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempercepat pencairan Bantuan Langsung kepada masyarakat guna menstimulus daya beli dalam perlambatan ekonomi akibat terkena dampak virus corona.
"Tadi misalnya Presiden memberi tahu untuk bantuan langsung kepada rakyat itu disegerakan," tutur Luhut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan kenaikan tarif ojek online hanya berlaku di zona 2 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan kebijakan ini berdasarkan dinamika ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.
"Di Jakarta dan sekitarnya, perkembangan ekonominya cepat sekali," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Selain itu, ia mengatakan kenaikan tarif diusulkan oleh asosiasi pengemudi ojek online yang berbasis di zona 2. Adapun besaran kenaikan tarif tersebut diklaim telah mempertimbangkan pelbagai aspek. Misalnya aspek kenaikan upah minimum provinsi atau UMP.
Budi memastikan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator mengacu hasil riset yang dilakukan tim Badan Penelitian dan Pembangunan Kementerian Perhubungan. Balitbang Kemenhub, kata dia, telah melibatkan sejumlah sampel dari seluruh pihak berkepentingan dalam penelitian.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA