Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Setop Sementara Layanan Konsumen Via Kunjungan Langsung

Reporter

image-gnews
Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online.  TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan sementara layanan konsumen melalui kunjungan langsung. Kebijakan itu ditempuh untuk meredam penyebaran virus Corona Covid-19.

"Untuk sementara waktu, Kontak OJK 157 @kontak157 menghentikan Layanan Konsumen melalui kanal layanan kunjungan langsung yang diberlakukan sejak 16 Maret 2020 hingga situasi dinilai kondusif," tulis akun @ojkindonesia di akun Instagramnya, Selasa, 17 Maret 2020.

Sementara kebijakan itu diterapkan, layanan Kontak OJK 157 tetap dapat diakses melalui telepon 157, email, dan Whatsapp resmi OJK.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan tiga imbauan kepada para pelaku industri jasa keuangan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. "Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo.

OJK, kata dia, meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan tiga hal.

Pertama, OJK meminta kepada lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional, agar meminimalkan interaksi antar orang, namun tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menyerahkan pengaturan mengenai kebijakan alternatif bekerja dari rumah kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK pun meminta kepada seluruh lembaga industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Anto mengimbau lembaga industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri. "Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ujarnya.

Ketiga, kata Anto, seluruh industri keuangan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan acara lainnya.

CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

2 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.