TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran itu, ASN diminta bekerja di rumah.
Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut untuk mengarahkan para ASN agar bekerja di rumah. "ASN memang tidak diliburkan tapi bekerja di rumah," kata dia melalui siaran langsung akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin 16 Maret 2020.
Dia menjelaskan, bahwa yang bisa menentukan apakah ASN bisa bekerja di rumah adalah pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, dan Sekretaris Menteri. Tjahjo juga meminta kepada pejabat dua level struktural tertinggi untuk bisa tetap berkantor.
"Kecuali ada hal yang urgent ada hal-hal yang harus ditindak (baru bisa bekerja di rumah)," kata Tjahjo.
Adapun dalam surat tersebut masa berlaku untuk bekerja di rumah ditetapkan hingga 31 Maret 2020, dan bisa dievaluasi tergantung kondisi ke depannya nanti. Tjahjo juga menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut guna menghindari para ASN untuk berkumpul di satu tempat untuk bekerja, sehingga bisa meminimalisir potensi penyebaran dari Covid-19.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan, bahwa momen ASN bekerja di rumah bukan digunakan untuk berlibur.
"Kemudian ini apakah libur, tapi ini hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini kerja di kantor menjadi menjadi kerja di tempat tinggal masing-masing bukan libur," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Dengan adanya aturan ini, pihaknya meminta kepada pimpinan unit tetap melaksanakan pemantauan dan melakukan pembagian kerja terhadap para ASN. "Sebaiknya juga akan dilakukan penilai secara kinerjanya nanti mungkin Kemenpan akan menyusun bagaimana pola untuk melakukan monitoring kerja di lingkungan di kementerian dan lembaga," kata Rini.
Dia juga mengatakan bahwa aturan bekerja di rumah ini juga berlaku untuk semua instansi yang memperkerjakan ASN. "Jadi kalau badan intansi Pemerintah yang pegawainya ASN hendaknya mereka tunduk dengan surat edaran Menpan nomor 19 tahun 2020," ujarnya.