TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan ikut meminimalisir potensi penyebaran virus corona (COVID-19) sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif," ujar Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers, Ahad, 15 Maret 2020.
OJK, kata dia, meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan tiga hal.
Pertama, OJK meminta kepada lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional, agar meminimalkan interaksi antar orang, namun tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, OJK menyerahkan pengaturan mengenai kebijakan alternatif bekerja dari rumah kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Selanjutnya, OJK meminta kepada seluruh lembaga industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Kedua Anto mengimbau kepada lembaga industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri. "Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ujarnya.
Lalu ketiga, kata Anto, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan acara lainnya.
Menurutnya , untuk saat ini interaksi bisa dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.