TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah harus memperhatikan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran selain membuat kebijakan menghapuskan sementara pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Menurutnya, kebijakan PPh 21 memang akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut. Namun saat ini nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran juga mulai meningkat.
"Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut," katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurutnya, perlu dihitung kembali mengenai penambahan daya beli para buruh akibat hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara. Pasalnya, faktor endemi Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya. Terutama di sektor labour intensif seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.
Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh akibat para buruh dirumahkan. Misalnya, tunjangan transportasi hilang, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.
Iqbal mengatakan hal ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.
"Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40 persen akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya," katanya.
Kemarin, pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi jilid dua untuk menangani dampak wabah virus Corona Covid19. Salah satunya adalah stimulus fiskal dalam bentuk pelonggaran PPh Pasal 21. Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 selama 6 bulan mulai dari April hingga September 2020, atas penghasilan pekerja industri manufaktur sampai dengan Rp 200 juta (termasuk KITE – KITE IKM).
BISNIS